Program Doktor S3 Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS telah memberikan Gelar Doktor ke-20 yang diperoleh Hilman Syarial Haq, SH., LLM di bawah bimbingan promotor Prof. Dr Khudzaifah Dimyati, SH., M.Hum dengan dibantu Ko Promotor I Prof. Dr Absori, SH., M.Hum dan Dr. Nurhadiantomo. Dia berhasil mempertahankan disertasi yang diajukan yang berjudul “KONFLIK HUKUM LOKAL DENGAN HUKUM NASIONAL: Studi Resolusi Konflik Menuju Konvergensi Hukum Pada Perkawinan Merarik dan Waris Adat Masyarakat Sasak Lombok”.