
Program pascasarjana UMS kembali menggelar ujian terbuka untuk program studi doktor ilmu hukum. Acara berlangsung di gedung seminar lantai 5 Sekolah Pascasarjana (28/11/2019).
Ujian terbuka berlangsung dengan baik dan khidmat, akan tetapi ada yang berbeda dengan ujian-ujian terbuka pada periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan dari 3 doktor ilmu hukum yang lulus hanya satu yang ujian terbuka.
Dengan jumlah tersebut tidak semua melakukan ujian terbuka. Hanya Jaka susilo yang melaksanakan ujian terbuka. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, mengenai ketentuan tentang artikel publikasi ilmiah yang terbit di jurnal internasional terindeks scopus, maka dibebaskan untuk tidak melakukan ujian terbuka karena dianggap setara dengan ujian tersebut. Dari 3 lulusan doktor ilmu hukum yang berhak untuk tidak ujian terbuka karena berhasil tembus di jurnal scopus adalah Dr. Yulias Erwin, dan Dr. Sigit Sapto Nugroho.
Ujian terbuka kali ini Jaka Susilo memaparkan disertasinya dengan mengambil topik Hak Hidup dalam Perspekstif Hukum Hak Asasi Manusia : Studi Konsep Pemenuhan Hak Hidup terhadap Korban Eksekusi di Luar Peradilan dalam Tindak Pidana Terorisme. Dalam ujian terbuka ini jaka susilo menerima pertanyaan-pertanyaan dari para penguji , yaitu Prof. Dr. Suteki, Prof. Dr. Harun, dan Dr. Kelik Wardiono.
Dalam penuturannya di disertasinya yang dipromotori oleh Prof. Dr. Absori, serta Ko. Promotor Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Dr. Nurhandiantomo, beliau menyampaikan terkait dengan maraknya agenda kajian yang disajikan secara tertutup. Jaka Susilo menambahkan untuk menghindari kajian yang bersifat ekslusif karena hal ini bisa dimanfaatkan sebagai ajakan tindakan radikalisme, sehingga anda tidak punya jalan keluar untuk lari dari tuduhan tersebut. Beliau juga berpesan supaya tidak terjerumus dengan narasi yang berujung radikalisme, maka ikutlah kajian yang sifatnya terbuka dan umum dilaksanakan.
