Program Studi Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS kembali menggelar ujian terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Mohamad Djazman. Ujian terbuka diikuti oleh 3 orang kandidat dari latarbelakang yang berbeda.
Dari 3 lulusan Doktor Ilmu Hukum yaitu Dr. Sri Waljinah, S.Pd., S.H., M.Hum, Dr. Nurjannnah S, SH., M.H dan Dr. Rina Rohayu. H, S.H., M.H, sebenarnya semua berhak untuk tidak ujian terbuka, karena artikel publikasi mereka berhasil tembus di jurnal internasional bereputasi (Scopus). Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, mengenai ketentuan tentang artikel publikasi ilmiah yang terbit di jurnal internasional terindeks scopus, maka dibebaskan untuk tidak melakukan ujian terbuka karena dianggap setara dengan ujian tersebut. Akan tetapi, dengan ketentuan tersebut salah satu kandidat yaitu Dr. Sri Waljinah, S.Pd., S.H., M.Hum dengan tekat yang kuat tetap melaksanakan ujian terbuka untuk memaparkan hasil penelitiannya di khalayak umum.
Dr. Sri Waljinah, S.Pd., S.H., M.Hum, memaparkan disertasinya dengan mengambil topik “Makna Simbolik Bahasa Hukum: Studi Interogasi dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana”. Dalam ujian terbuka ini Paryono menerima pertanyaan-pertanyaan dari para penguji, yaitu Dr. Chryshnanda Dwilaksana, Prof. Dr. Harun, Prof. Khudzaifah Dimyati, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, dan Dr. Kelik Wardiono. Ujian berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan.