Beasiswa Pascasarjana
1. Beasiswa Pascasarjana Tunas Unggul (BP-TU)
Program ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang lulus pada tahun yang sama saat mendaftar menjadi mahasiswa SPs-UMS (fresh-graduate) dari jenjang sebelumnya dengan cara memberikan potongan biaya pendidikan sebesar 25% dari komponen SPP.
Persyaratan:
a. Masa studi kelulusan jenjang S1 kurang dari 5 tahun dengan IPK >3,5 (berlaku untuk mahasiswa reguler/bukan transfer)
b. Lolos tes masuk SPs-UMS dengan skor Tes Kemampuan Akademik >400 dan skor kemampuan Bahasa Inggris >400
c. Pengusulan dilakukan oleh yang bersangkutan bersamaan saat melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru dengan cara mengupload berkas usulan
d. Umur <27 tahun, saat dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa SPs-UMS
e. Aktif di kegiatan/pengajian Muhammadiyah atau ortomnya
f. Surat Pernyataan disahkan oleh Dekan setempat (tempat kelulusan)
2. Beasiswa Pascasarjana Bakti Persyarikatan (BP-BP)
Program ini diperuntukkan bagi kader Muhammadiyah yang bekerja sebagai dosen, guru, atau karyawan pada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dengan cara memberikan potongan biaya pendidikan sebesar 50% dari komponen SPP.
Persyaratan:
a. Masa studi kelulusan jenjang S1 kurang dari 5 tahun dengan IPK >3,5 (berlaku untuk mahasiswa reguler/bukan transfer)
b. Lolos tes masuk SPs-UMS dengan skor Tes Kemampuan Akademik >400 dan skor kemampuan Bahasa Inggris >400
c. Pengusulan dilakukan oleh yang bersangkutan bersamaan saat melakukan pendaftaran sebagai mahasiswa baru dengan cara mengupload berkas usulan
d. Memiliki Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
e. Surat Pernyataan disahkan oleh Pimpinan Cabang/Daerah/Wilayah/Pusat Muhammadiyah
Kewajiban Penerima Beasiswa
Bagi yang dinyatakan diterima pada skema beasiswa di atas akan dikukuhkan oleh SK Rektor dan wajib memenuhi ketentuan :
- Capaian Indeks Prestasi Semester (IPS) > 3.25
- Menyelesaikan studi dalam waktu maksimal 2 tahun (Program Magister) dan maksimal 3 tahun (Program Doktor)
- Mempublikasikan karya tesis/disertasi sekurang-kurangnya pada jurnal nasional
- Tidak melakukan aktivitas yang merugikan UMS
- Aktif/berpartisipasi dalam persyarikatan dan atau ortom Muhammadiyah
Apabila yang bersangkutan tidak mampu menunjukan capaian di atas, maka beasiswa akan diberhentikan.
(Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor: 8/II/2023 tentang Program Beasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta)