Sekolah Pascasarjana UMS kembali menggelar ujian terbuka untuk Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Acara berlangsung di Gedung Seminar lantai 5 Sekolah Pascasarjana (18/12/2019).
Ujian terbuka berlangsung dengan baik dan khidmat, akan tetapi ujian terbuka periode ini ada yang berbeda dengan ujian-ujian pada periode sebelumnya. Sesuai dengan SK Rektor UMS No. 120/II/2018, mengenai ketentuan tentang artikel publikasi ilmiah yang terbit di jurnal internasional terindeks scopus, maka dibebaskan untuk tidak melakukan ujian terbuka karena dianggap setara dengan ujian tersebut. Dari 3 lulusan Doktor Ilmu Hukum yaitu Dr. Paryono., Dr. Usman Munir, dan Dr. Fitriani Nur, sebenarnya semua berhak untuk tidak ujian terbuka, karena artikel publikasi mereka berhasil tembus di jurnal internasional bereputasi (Scopus). Akan tetapi, dengan ketentuan tersebut salah satu kandidat yaitu Dr. Paryono dengan tekat yang kuat tetap melaksanakan ujian terbuka untuk memaparkan hasil penelitiannya di khalayak umum.
Ujian terbuka kali ini Paryono memaparkan disertasinya dengan mengambil topik Hukum energi ketenagalistrikan Indonesia: Studi kebijakan ketenagalistrikan berbasis kesejahteraan. Dalam ujian terbuka ini Paryono menerima pertanyaan-pertanyaan dari para penguji, yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Rakhmi Handayani, Prof. Dr. Harun, Prof. Khudzaifah Dimyati, dan Dr. Kelik Wardiono.
Dalam penuturannya di disertasinya yang dipromotori oleh Prof. Dr. Absori, serta Ko. Promotor Dr. Muinudinillah Basri dan Dr. Shinta Dewi Rismawati, beliau menyampaikan terkait hukum energi ketenagalistrikan yang berlaku saat ini menganut sistem ekonomi pasar bebas tidak sejalan dengan demokrasi ekonomi kebersamaan dan asas kekeluargaan, sehingga bertentangan dengan konstitusi Negara Republik Indonesia. Paryono menambahkan konsep hukum energi ketenagalistrikan harus sejalan dengan demokrasi ekonomi yang menganut paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sesuai UUD 1945 dan perubahannya sesuai pasal 33 ayat 2-3. Beliau juga memberikan rekomendasi salah satunya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tahun 2019-2023 untuk melakukan penggantian atau perubahan undang-undang ketenagalistrikan yaitu UU. No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang berprinsip pasar bebas, diganti yang sejalan dengan demokrasi ekonomi kebersamaan dan asas kekeluargaan demi kepentingan jangka panjang dan kesejahteraan umum rakyat indonesia.